PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga Tanggal 2 Agustus 2021

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga Tanggal 2 Agustus 2021

Dari hasil evaluasi PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 4 pada yang berakhir pada tanggal 25 Juli 2021 Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Yaitu Bapak Wiku Adisasmito Mengatakan bahwa secara nasional kasus positif mengalami penurunan yang cukup besar yaitu 40%. Sedangkan kesembuhan kasus konfirmasi positif yang mengalami kesembuhan yang sangat signifikan besar sekitar 70 % dari jumlah yang terkonfirmasi (Sumber Beritasatu.com).Melalui hasil evaluasi yang didapat Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi untuk memperlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM level 4 yang diperpanjang. Pemberlakuan PPKM level 4 ini berdasarkan 3 level kajian utama yaitu: Sosial dan Ekonomi, Sistem kesahatan bersarkan bantuan dari WHO, Indikator kasus. Pemberlakuan PPKM Level 4 ini berlaku, Masyarakat yang menjual sembako diperbolehkan untuk berjualan sembako seperti biasanya, namun harus menerapkan sistem protokol kesehatan yang berlaku.

 Secara resmi Pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Pengumuman perpanjangan level 4 disampaikan Langsung oleh Bapak Presiden RI yaitu Bapak Joko Widodo pada Minggu 25 Juli 2021 Malam Melalui tanyangan Youtube Sekertariat Presiden. PPKM Level 4 berlaku dari tanggal 26 Juli Hingga tanggal 2 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali Dimana PPKM Level 4 berlaku di 95 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali.

Apa itu Aturan Baru PPKM Level 4?

Perubahan aturan Level 4 merupakan dimana adanya perubahan yang dilakukan dari peraturan level tiga yang dimana sebelumnya PPKM level 3 hanya memperbolehkan masyarakat dengan system Take away atau bungkus dan dibawa pulang kerumah. Dimana peraturan level ke 4 yang cukup melonggarkan aktivitas masyarakat diantaranya:

  1. Pasar Masyarakat diperbolehkan buka seperti biasa, namun harus menggunakan protkol kesehatan
  2. Pasar Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan kapsitas 50 persen saja dengan maksimal waktu buka dagangan hingga pukul 15:00 dengan menggunakkan protokol kesehatan yang sangat ketat
  3. Aktivitas warga seperti usaha kecil masyarakat, pedagang asongan, bengkel mobil dan motor, cucian kendaraan, salon, agen atau outlet voucher, laundry dan lain sebagainya diperbolehkan buka dengan batas waktu maksimal buka hinggal pukul 21:00 atau 9 malam.
  4. Bagi masyarakat yang mempunyai warung makan, pedagang jajanan, atau usaha makanan lainya diperbolehakn untuk menerima pelanggan makan ditempat dengan batas maksimal 20 menit bagi setiap pengunjung yang makan ditempat, serta menerapkan sistem protokol kesehatan yang ada.

Kota/Kabupaten Yang Memberlakukan PPKM Level 4 Di Jawa Dan Bali

Berikut 95 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang melakukan PPKM level 4 berdasarkan informasi yang dibagikan oleh situs web cnnindonesia.com:

1. DKI Jakarta.

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon

3. Jawa Barat

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah

Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Situbondo

7. Bali

Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar

 

Originally posted 2022-04-10 22:31:18.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *